4 Tersangka Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan

iNews TV
4 Tersangka Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan

JAKARTA, iNews.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penahanan dilakukan setelah para tersangka diduga mengumpulkan uang pemerasan lebih dari Rp50 miliar selama periode 2019 hingga 2024.

Ketua KPK, Setyo Budianto, dalam keterangan persnya, Rabu (17/7/2025), mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut telah berlangsung selama enam tahun terakhir dan melibatkan sejumlah pejabat penting di Kemnaker.

4 Tersangka Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan

“Penahanan dilakukan terhadap empat orang tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Setyo.

Empat Tersangka yang Ditahan

Berikut adalah identitas dan jabatan empat tersangka yang telah ditahan:

  • SH, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker (2020–2023).
  • H, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2019–2024), dan kini menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (2024–2025).
  • WPI, Direktur PPTKA Kemnaker (2017–2019).
  • DA, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA (2020–2024), kemudian diangkat sebagai Direktur PPTKA (2024–2025).

Empat tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sejak 5 Juni 2025, belum dilakukan penahanan, namun KPK memastikan mereka akan segera dipanggil dan ditahan dalam waktu dekat.

Modus Operandi: Peras Agen dengan Dalih Dokumen Kurang Lengkap
Dalam konferensi pers, KPK membeberkan modus para tersangka dalam melakukan pemerasan. Mereka diduga secara sistematis memperlambat proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) – sebuah izin kerja penting bagi TKA yang diajukan oleh agen tenaga kerja melalui sistem online.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Januari 2026? Simak Syaratnya Jangan sampai Terlewat

Nasional
14 jam lalu

Restorative Justice Bisa Ditempuh sesuai KUHAP Baru, Kecuali Kasus-Kasus Ini

Nasional
23 jam lalu

Tersangka Kasus Kuota Haji Belum Diumumkan, Ini Kata KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tunggu Hasil Audit BPK

Nasional
3 hari lalu

Update BSU Rp600.000 di Januari 2026: Jadwal, Syarat dan Cara Cek Status

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal