JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada uang yang dibagikan per dua minggu dalam kasus pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Uang tersebut dibagi-bagikan ke pegawai di Direktorat RPTKA.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto praktik tersebut dilakukan pada kurun waktu 2019-2024. Uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA mencapai lebih dari Rp50 miliar.
"Jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," kata Setyo saat konferensi pers penahanan 4 tersangka kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).
Sisa dari jumlah tersebut, kemudian dibagi-bagi per dua minggu yang kemudian disebut dengan 'uang dua mingguan'.
"Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan," ujarnya.