JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah. Kelima tersangka merupakan korporasi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerinci kelima perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kelimanya diduga merugikan negara total Rp152 triliun
"Kita menetapkan lima korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (2/1/2025).
Dia menerangkan, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Namun, kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan.
Burhanuddin pun menyatakan pihaknya bersyukur kerusakan lingkungan tersebut dapat dibuktikan oleh jaksa dalam persidangan.
"Biasanya sangat sulit untuk membuktikan itu, kita bersyukur," tutur dia.