5 Korporasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

iNews TV
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah. Kelima tersangka merupakan korporasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerinci kelima perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kelimanya diduga merugikan negara total Rp152 triliun

"Kita menetapkan lima korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (2/1/2025).

Dia menerangkan, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Namun, kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan. 

Burhanuddin pun menyatakan pihaknya bersyukur kerusakan lingkungan tersebut dapat dibuktikan oleh jaksa dalam persidangan.

"Biasanya sangat sulit untuk membuktikan itu, kita bersyukur," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejaksaan Ubah SOP

Buletin
2 hari lalu

Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Negara, dari Gemerlap hingga Harapan

Buletin
4 hari lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Buletin
4 hari lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal