5 Korporasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

iNews TV
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah. Kelima tersangka merupakan korporasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerinci kelima perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kelimanya diduga merugikan negara total Rp152 triliun

"Kita menetapkan lima korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (2/1/2025).

Dia menerangkan, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Namun, kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan. 

Burhanuddin pun menyatakan pihaknya bersyukur kerusakan lingkungan tersebut dapat dibuktikan oleh jaksa dalam persidangan.

"Biasanya sangat sulit untuk membuktikan itu, kita bersyukur," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Buletin
5 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
6 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
6 hari lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal