JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis delapan tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis dibacakan hakim berbarengan dengan vonis crazy rich Helena Lim.
Sementara itu, mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra juga divonis delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing masing selama delapan tahun,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Senin (30/12/2024).
Majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza dan Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.
Selain itu, hakim membacakan vonis untuk terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.