Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Divonis 8 Tahun Penjara!

Riyan Rizki Roshali
Sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis delapan tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis dibacakan hakim berbarengan dengan vonis crazy rich Helena Lim.

Sementara itu, mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra juga divonis delapan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing masing selama delapan tahun,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Senin (30/12/2024).

Majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza dan Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.

Selain itu, hakim membacakan vonis untuk terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
17 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
4 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal