Direktur Jak TV Terima Rp478.500.000 untuk Buat Berita hingga Konten Negatif terkait Kejagung

Ari Sandita Murti
ilustrasi uang suap yang digunakan tersangka untuk membuat konten negatif tekait Kejagung (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakarta Pusat sekaligus Direktur Pemberitaan Jak TV, TB menerima uang sebesa Rp478.500.000. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Menurutnya, ada 3 orang tersangka di kasus penanganan perkara PN Jakarta Pusat yang berperan, yakni MS, JS, dan TB. Mereka melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina Tbk, serta tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Hal itu dilakukan dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan. Dari situ, MS dan JS selaku advokat memberikan uang kepada TB.

"Sementara berlangsung yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan tersangka MS dan tersangka JS kepada TB yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut," ucap dia, Selasa (22/4/2025).

Dia mengungkap, MS dan JS memesan kepada TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara aquo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. 

Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para terdakwa atau tersangka yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Nasional
8 hari lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Nasional
8 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Nasional
8 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Nasional
9 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal