Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat, Langsung Tertunduk

Kristadi
Eka Setiawan
Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang dipecat sebagai anggota Polri. (Foto: iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang dipecat sebagai anggota Polri. Putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) ini dibacakan saat sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).

Suasana sidang kode etik berlangsung secara tertutup selama lebih dari 7 jam. Seusai persidangan tampak Aipda Robig tertunduk saat melewati awak media.

“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Menurutnya, perbuatan Aipda Robig selain tergolong tercela juga merusak citra institusi Polri. Atas putusan PTDH tersebut, Aipda Robig mengajukan banding.

“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
5 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
6 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Buletin
7 hari lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal