Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat, Langsung Tertunduk

Kristadi
Eka Setiawan
Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang dipecat sebagai anggota Polri. (Foto: iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang dipecat sebagai anggota Polri. Putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) ini dibacakan saat sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).

Suasana sidang kode etik berlangsung secara tertutup selama lebih dari 7 jam. Seusai persidangan tampak Aipda Robig tertunduk saat melewati awak media.

“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Menurutnya, perbuatan Aipda Robig selain tergolong tercela juga merusak citra institusi Polri. Atas putusan PTDH tersebut, Aipda Robig mengajukan banding.

“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Buletin
1 hari lalu

Bos Kartel Narkoba Tewas, Meksiko Mencekam

Nasional
1 hari lalu

Revisi UU KPK Bikin Indeks Persepsi Korupsi Turun, Feri Amsari: Kerja Jokowi Tak Maksimal

Nasional
1 hari lalu

Blak-blakan! Boyamin Ungkap Jokowi Justru Setuju Bahas Revisi UU KPK

Buletin
1 hari lalu

Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Anggota Brimob Polda Maluku Resmi Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal