Dipecat, Aipda Robig Keluar Ruang Sidang Etik Tertunduk Dikawal Ketat Propam

Kristadi
Aipda Robig Zaenudin (38), penembak siswa SMK Negeri 4 Semarang dikawal ketat propam saat keluar sidang etik di Polda Jateng, Senin (9/12/2024). (Foto: Kristadi).

SEMARANG, iNews.id – Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig Zaenudin (38). Anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang itu merupakan penembak 3 siswa SMK Negeri 4 Semarang yang menewaskan salah satunya, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

Putusan sidang dibacakan majelis KKEP yang dipimpin AKBP Edhie Sulistyo yang merupakan perwira menengah (pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda Robig terbukti melakukan penemebakan terhadap pengendara motor yang merupakan anak di bawah umur.

“Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu,” ujar Kombes Artanto saat konferensi pers usai sidang etik.

Sidang KKEP berlangsung pukul 13.00 WIB dan baru selesai menjelang pukul 21.00 WIB. Robig tampak menggunakan seragam Polri lengkap dengan topi, mengenakan rompi warna hijau muda yang bagian belakangnya bertuliskan Patsus (penempatan khusus).

Saat pemeriksaan Paminal Propam Bidang Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian. 

Pantauan di lokasi, keluar dari ruang sidang Aipda Robig tampak tertunduk. Saat dikonfirmasi mengenai hukuman pemecatan tersebut, dia hanya diam dan terus berjalan dengan tangan diborgol dan dikawal ketat Propam.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal