AKP Dadang Penembak AKP Ryanto Ulil Terancam Hukuman Mati

iNews TV
AKP Dadang Iskandar penembak AKP Ryanto Ulil terancam hukuman mati (foto: iNews)

PADANG, iNews.id - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Dadang terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, Dadang terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.

Dadang diduga tidak senang dengan penangkapan terhadap pelaku kasus tambang ilegal yang dilakukan oleh AKP Ryanto.

"Terkait dengan motif karena merasa tidak senang rekanannya dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan," kata Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).

Fakta baru juga terungkap dari kasus polisi tembak polisi ini. AKP Dadang juga ternyata menargetkan Kapolres Solsel bahkan menembaki rumah dinasnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

2 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

11 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

11 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

15 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal