AKP Dadang Penembak AKP Ryanto Ulil Terancam Hukuman Mati

iNews TV
AKP Dadang Iskandar penembak AKP Ryanto Ulil terancam hukuman mati (foto: iNews)

PADANG, iNews.id - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Dadang terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, Dadang terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.

Dadang diduga tidak senang dengan penangkapan terhadap pelaku kasus tambang ilegal yang dilakukan oleh AKP Ryanto.

"Terkait dengan motif karena merasa tidak senang rekanannya dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan," kata Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).

Fakta baru juga terungkap dari kasus polisi tembak polisi ini. AKP Dadang juga ternyata menargetkan Kapolres Solsel bahkan menembaki rumah dinasnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Polisi Bongkar Jaringan Ponsel Ilegal, 4.000 Unit Disita dari 5 Lokasi

Buletin
12 jam lalu

Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Pakai Palu Godam

Buletin
18 jam lalu

Menohok! Jokowi Tanggapi Pernyataan JK soal Jasa di Karier Politiknya: Saya Orang Kampung

Buletin
2 hari lalu

Tampang 2 Pembunuh Nus Kei Tewas saat Ditangkap, 1 Orang Atlet MMA

Buletin
4 hari lalu

Heboh! Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswi, Minta Foto Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal