AS Resmi Kenakan Tarif 32% untuk Impor dari Indonesia, Berlaku 1 Agustus 2025

iNews TV
AS Resmi Kenakan Tarif 32% untuk Impor dari Indonesia, Berlaku 1 Agustus 2025

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat resmi mengenakan tarif impor sebesar 32% untuk barang-barang asal Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tersebut melalui akun media sosialnya, disertai unggahan surat resmi yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Trump menegaskan bahwa tarif akan dikenakan kecuali Indonesia membangun atau memproduksi produknya langsung di wilayah Amerika Serikat.

AS Resmi Kenakan Tarif 32% untuk Impor dari Indonesia

Pemerintah Indonesia menanggapi keputusan ini dengan tenang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Indonesia akan terus memperluas kemitraan dagang, termasuk dengan bergabung dalam aliansi ekonomi global seperti BRICS.

"Yang kedua adalah mempromosikan perdamaian dan keamanan, stabilitas internasional, serta kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan, dan keuangan internasional. Poin ini penting bagi Indonesia di tengah ketidakpastian global. Kita berharap BRICS bisa menyerap pasar produk-produk Indonesia," ujar Airlangga Hartarto.

Sebagai catatan, pada April 2025, Trump sudah lebih dulu mengumumkan rencana kenaikan tarif tambahan sebesar 32%.
 Indonesia diberi waktu 90 hari untuk melakukan negosiasi, namun hingga batas waktu tersebut, AS tetap pada pendiriannya.

Kini, Airlangga Hartarto tengah bertolak ke Amerika Serikat untuk kembali melakukan diplomasi dan negosiasi tarif.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo Dorong Penguatan Industri Tekstil, Minta Impor yang Ganggu Produsen Ditertibkan

12 hari lalu

Prabowo di KTT BRICS: RI Bertahun-tahun jadi Pengimpor, Kini Negara Pengekspor

18 hari lalu

Jaguar Land Rover bakal PHK 4.000 Karyawan dalam 2 Tahun, Ini Penyebabnya

1 bulan lalu

Tak Mau Tunduk dari Tekanan, PM Kanada Balas Tarif 50% AS: Ini soal Kedaulatan

2 bulan lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal