Karhutla Meluas dari Kalimantan hingga Maluku, DPD Dorong Status Bencana Nasional
SAMARINDA, iNews.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah pusat mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung selama berbulan-bulan di sejumlah wilayah Indonesia. DPD juga mendorong pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional, menyusul kebakaran yang terjadi di Maluku, Sumatera, hingga Kalimantan.
Karhutla tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat. Asap pekat akibat kebakaran berisiko memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, serta gangguan pernapasan lainnya.
Di lapangan, petugas pemadam kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan relawan terus berupaya memadamkan api di tengah asap tebal dan suhu panas.
Kondisi lahan gambut serta angin kencang turut menyulitkan proses pemadaman karena api dapat menjalar dengan cepat dan kembali menyala di bawah permukaan tanah.
Dampak karhutla juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah terdampak. Aktivitas warga dapat terganggu, sementara lahan pertanian dan perkebunan terancam rusak. Biaya pemadaman hingga pemulihan wilayah juga menjadi beban yang harus ditanggung.