Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

iNews TV
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 5,2 kilogram yang dikirim dari Pekanbaru menuju Kabupaten Malang. Foto: iNews TV

MALANG, iNews.id -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 5,2 kilogram yang dikirim dari Pekanbaru menuju Kabupaten Malang melalui jasa ekspedisi.

Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disamarkan di dalam kardus berisi mi instan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 12 Juni 2026. Dua hari setelahnya, polisi menyergap seorang pria bernama Sugiono saat mengambil paket mencurigakan tersebut di Transit Hub ID Express Singosari, Malang.

Dalam penggeledahan lanjutan di rumah tersangka pada malam harinya, petugas kembali menemukan lima paket ganja tambahan seberat 577 gram beserta tiga timbangan digital.

Berdasarkan hasil interogasi, Sugiono mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih buron. Tersangka juga mengaku sudah 20 kali menerima dan mengedarkan berbagai jenis narkoba seperti ganja, sabu, ekstasi, hingga obat H5 melalui jalur ekspedisi sejak September 2025, sebelum akhirnya tertangkap pada pengiriman terakhirnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Penangkapan Selebgram Jule terkait Kasus Narkoba, Berawal dari 2 Perempuan Ini

3 hari lalu

Jule Ungkap Alasan Konsumsi Vape Narkoba, Ngaku Stres

3 hari lalu

Jule Ngaku Sudah Pakai Vape Narkoba 3 Minggu

3 hari lalu

Jule Ditangkap Polisi di Apartemen, Diduga Gunakan Narkoba Vape Etomidate

5 hari lalu

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal