Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Sawit Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan ini merupakan bagian dari penanganan 98 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan, penanganan perkara korporasi dilakukan bersama 10 polda jajaran. Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban korporasi atas kasus karhutla.
"Di mana penanganan korporasi Bareskrim dengan 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka," ujar Pipit dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Pipit menambahkan, sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
"Kalau sementara itu dari Kelapa Sawit," tuturnya.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, laporan karhutla paling banyak ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dengan 33 laporan polisi. Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangani 17 laporan dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 14 laporan.