Hasil pengujian menunjukkan bahwa kelima merek tersebut tidak memenuhi standar mutu sebagai beras kategori premium.
Kasus ini bermula dari surat yang dikirim Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025. Surat tersebut menyampaikan hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras premium dan medium yang beredar di pasar pada periode 6–23 Juni 2025. Investigasi dilakukan di 10 provinsi dengan total 268 sampel dari 212 merek beras.
Temuan utama dari investigasi tersebut mencakup:
Beras premium:
“Terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat pertahun sebesar Rp99,35 triliun, terdiri dari beras premium Rp34,21 triliun dan beras medium Rp65,14 triliun,” terang Helfi.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar, yang bukan hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga membahayakan ketahanan pangan nasional. Penyelidikan lebih lanjut kini dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pemalsuan dan pengoplosan beras ini.