JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (12/10/2026). Para tersangka terdiri atas empat petugas PLN Batam dan seorang kontraktor.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan Gardu Induk Sei Harapan dan sistem proteksi kelistrikan. Akibat peristiwa tersebut, estimasi kompensasi bagi pelanggan terdampak mencapai Rp57,315 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, penyidik telah memeriksa 25 saksi sebelum menetapkan kelima tersangka. Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026.
"Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, gangguan listrik diduga bermula dari suara dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, pada pukul 06.28.59 WIB. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan hubungan singkat atau korsleting pada Transformator 1.
"Pukul 06.36 WIB terjadi blackout di Batam dan Bintan," ujar Irhamni.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1. Selain itu, seekor kera ditemukan dalam kondisi mengalami luka bakar di dekat transformator.