Bareskrim Tetapkan 4 Petugas PLN dan Kontraktor Jadi Tersangka, Kerugian Rp57,3 Miliar

iNews TV
Bareskrim menetapkan 5 tersangka kasus blackout Batam-Bintan, terdiri atas 4 petugas PLN dan 1 kontraktor. Kerugian akibat pemadaman ditaksir Rp57,3 miliar. Foto iNews TV

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap penyebab gangguan kelistrikan. Polisi juga menelusuri dugaan masuknya satwa ke area transformator serta kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengamanan gardu.

"Temuan awal TKP, ditemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan blackout masih didalami," ucap Irhamni.

Penyidik turut memeriksa kondisi pagar dan fasilitas penghalau satwa liar di sekitar gardu induk. Selain itu, fungsi sistem proteksi, indikasi perpindahan material, serta bekas busur listrik menjadi bagian dari pemeriksaan teknis.

Pemeriksaan juga mencakup pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan instalasi kelistrikan. Polisi mendalami pula pengamanan selama pembangunan Transformator 3 untuk mengetahui kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV dari server Gardu Induk Baloi juga ditelusuri untuk merekonstruksi rangkaian kejadian sebelum dan saat pemadaman berlangsung.

"Penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, pengamanan selama pembangunan Transformator 3, serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi kejadian," kata Irhamni.

Pemadaman massal tersebut sempat mengganggu aktivitas masyarakat di Batam dan Bintan. Dampaknya juga dilaporkan dirasakan pada layanan pasokan air bersih, jaringan seluler, dan internet.

Setelah kejadian, PT PLN Batam menjalankan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB untuk memulihkan sistem kelistrikan. Pasokan listrik di Batam berangsur normal, sedangkan pemulihan di Bintan dilakukan secara bertahap.

Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Irhamni menegaskan, penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan masing-masing pihak dan terjadinya pemadaman listrik.

"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," pungkasnya.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan penyebab pasti blackout Batam-Bintan serta pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang terlibat.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
1 hari lalu

Penyebab Blackout di Batam karena Serangan Kawanan Kera, 5 Orang Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kasus Blackout Batam-Bintan, Polisi Temukan Kera Luka Bakar Dekat Trafo Listrik

5 jam lalu

Bareskrim Polri Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi, 5 Merek Tak Sesuai Label

7 jam lalu

Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut

7 jam lalu

Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Tembus 1 Juta Ekor Sehari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal