Bayi Meninggal Ditelantarkan di RS Sumber Waras Sempat Dianiaya, Ortu Korban Ditangkap

iNews TV
Pasutri berinisial HS dan BU ditangkap usai menelantarkan bayi berusia lima bulan yang meninggal di RS Sumber Waras, Jakbar. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS dan BU usai menelantarkan bayi berusia lima bulan yang meninggal di RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Terungkap, sang bayi meninggal akibat dianiaya ayahnya hingga luka lebam di bagian kepala.

Penganiayaan dilakukan karena korban tak kunjung berhenti menangis.

"Pada saat tersangka sampai di rumah melihat korban menangis terus, tersangka menggendong korban untuk menenangkan korban. Namun karena korban tidak berhenti menangis kemudian tersangka memukul korban menggunakan tangan sebanyak dua kali," ujar Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang, Kamis (16/1/2025).

Pihak RS Sumber Waras sempat membantu kedua pelaku mengurus BPJS Kesehatan. Namun mereka memilih menelatarkan bayinya yang sudah meninggal.

Polisi masih menunggu hasil autopsi dari RS Cipto Mangunkusumo untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban.

Sementara kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

12 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

26 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

26 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

31 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal