Bejat! Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa Anak Asuh selama 3 Tahun

Hari Tambayong
Pemilik panti asuhan di Surabaya yang diduga mencabuli anak asuh berulang kali saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Hari Tambayong)Pemilik panti asuhan di Surabaya yang diduga mencabuli anak asuh berulang kali saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Hari

Sementara, pelaku NK menolak seluruh tuduhan yang disebutkan terhadapny. Semua mengaku tidak mencabuli, bahkan menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 juncto Pasal 76 d dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 e tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 6 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

"Karena tersangka merupakan tenaga pendidik atau orang tua asuh korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

4 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

9 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

9 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

18 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal