Bejat! Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa Anak Asuh selama 3 Tahun

Hari Tambayong
Pemilik panti asuhan di Surabaya yang diduga mencabuli anak asuh berulang kali saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Hari Tambayong)Pemilik panti asuhan di Surabaya yang diduga mencabuli anak asuh berulang kali saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Hari

Sementara, pelaku NK menolak seluruh tuduhan yang disebutkan terhadapny. Semua mengaku tidak mencabuli, bahkan menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 juncto Pasal 76 d dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 e tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 6 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

"Karena tersangka merupakan tenaga pendidik atau orang tua asuh korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Negara, dari Gemerlap hingga Harapan

Buletin
4 hari lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Buletin
4 hari lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Buletin
4 hari lalu

Detik-Detik Gegana Amankan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Tol Banyumanik Semarang

Buletin
10 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal