PEKALONGAN, iNews.id - Seorang buruh jahit di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut saat menerima surat berisi rincian transaksi senilai Rp2,9 miliar yang dikenai pajak. Padahal, dia mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut maupun memiliki usaha terkait.
Ismanto dan istrinya, Ulfa yang sehari-hari bekerja sebagai buruh jahit, menduga kuat telah menjadi korban penyalahgunaan identitas.
Mereka menerima surat dari petugas pajak yang mencantumkan transaksi pembelian kain pada tahun 2021, meski keduanya merasa tidak pernah terlibat dalam kegiatan bisnis semacam itu.
“Reaksi saya kaget, Pak. Saya kan cuma buruh harian lepas, kayak giniat kayak gini ya. Protes, Pak,” ujar Ismanto.
Dia dan istrinya sempat mempertanyakan logika tagihan tersebut, mengingat kondisi rumah mereka yang sederhana. “Petugas pajak memaklumi, enggak percaya, masak rumah kayak gini kok tagihan pajaknya sebesar gitu,” katanya.