PEKALONGAN, iNews.id – Seorang buruh jahit di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kaget menerima surat berisi rincian transaksi kena pajak senilai Rp2,9 miliar. Tagihan tersebut diduga berasal dari transaksi pembelian kain pada 2021, padahal dia mengaku tidak pernah melakukan pembelian tersebut.
Penjahit tersebut diketahui bernama Ismanto warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Dia bersama istrinya Ulfa, sehari-hari bekerja sebagai buruh jahit pesanan. Keduanya mengaku terkejut menerima tagihan pajak dalam jumlah fantastis.
“Saya kaget, saya kan cuma buruh harian lepas, kerja kayak gini. Saya protes. Petugas pajak memaklumi, mereka juga enggak percaya, masak rumah seperti ini pajaknya sebesar ini,” ujar Ismanto, Sabtu (9/8/2025).
Ismanto menegaskan tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain yang ditagihkan. Dia khawatir jika masalah ini tidak segera diselesaikan, akan timbul persoalan lain yang bisa memberatkan keluarganya.
Dia berharap pihak berwenang mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan identitas, baik nama, KTP, maupun NPWP sehingga terbebas dari tagihan yang bukan tanggung jawabnya.
"Saya hitung-hitung nilainya sampai Rp2,9 miliar. Lah saya lihat uang Rp50 juta akan gak pernah," ucapnya.