JAKARTA, iNews.id - Kenaikan signifikan dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memicu sorotan tajam dari publik. Anggaran yang sebelumnya berada di angka Rp400 juta per anggota kini melonjak drastis menjadi Rp702 juta.
Dengan masa reses berlangsung 4-5 kali dalam setahun, setiap anggota DPR berpotensi menerima dana reses sebesar Rp2,8 hingga Rp3,5 miliar per tahun. Lonjakan anggaran ini dinilai tidak masuk akal oleh berbagai kalangan.
Peneliti dari Forma Institute, Vilusius Karus mengatakan bahwa meskipun kegiatan reses penting sebagai sarana komunikasi antara wakil rakyat dan konstituennya, besaran dana yang mencapai Rp702 juta per anggota perlu dikaji ulang.