Dalam orasinya, massa menyampaikan lima poin tuntutan, dengan tiga poin utama, yaitu pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan, realisasi 20% lahan plasma HGU untuk masyarakat dan pengembalian hak tanah umbul kepada warga.
Demo ini tidak hanya berlangsung di Kantor Bupati, tetapi juga menyebar ke depan Kantor DPRD Tulang Bawang dan Portal Indo Lampung sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah daerah dan pusat.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Ferli Yuledi mengatakan bahwa aspirasi masyarakat akan ditampung dan dibahas bersama tim terkait.
“Kalau memang kewenangan ada di pusat atau provinsi, akan kita salurkan,” ujar Ferli.
Situasi kemudian kondusif, namun masyarakat berharap tuntutan mereka segera ditindaklanjuti demi keadilan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.