SEMARANG, iNews.id - Dua oknum polisi digerebek warga usai melakukan pemerasan terhadap sejoli di Jalan Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Semarang Utara, Kota Semarang. Warga mengadang mobil pelaku setelah mendengar teriakan remaja perempuan yang menjadi korban pemerasan saat menahan laju kendaraaan pelaku.
Dalam video yang viral di media sosial, semula warga mengira terjadi penarikan mobil yang dilakukan debt collector. Namun ternyata dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi serta seorang warga sipil.
Oknum polisi yang digerebek warga ini keluar dari mobil berwarna merah sambil bersitegang. Dia menunjukan kartu anggota anggota (KTA) Polri lantaran hendak diamuk warga.
Kedua oknum polisi tersebut yakni berinisial Aiptu K (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Selain dua oknum polisi itu, seorang warga sipil berinisial S (45) warga Tembalang, Kota Semarang juga ditetapkan tersangka kasus yang sama.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, kedua oknum polisi itu dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.