Detik-detik 2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Digerebek Warga

Donny Marendra
Oknum polisi yang memeras dua sejoli di Semarang saat digerebek warga. (Foto: iNews/Donny Marendra)

Ancaman hukuman itu juga berpotensi membuat dua anggota Polri itu diberi sanksi maksimal internal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Penanganan (internal) dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng. Untuk pidananya (ditangani) Satreskrim Polrestabes Semarang,” katanya, Minggu (2/2/2025).

Syahduddi menyebut Aiptu K dan Aipda RL kini ditahan di Polda Jateng, berstatus tahanan Bid Propam. Sementara, S warga sipil di Polrestabes Semarang.  Mereka bertiga terbukti memeras pasanngan sejoli di dekat Kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025). 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Mesir Pamer Kekuatan Militer di Depan Israel, Tank dan Rudal Dikerahkan

Nasional
1 hari lalu

Ade Armando: Saya Tak Tuduh JK Menista Agama, tapi Kalimatnya Bermasalah

Buletin
2 hari lalu

Mengerikan! Video Pantauan Udara Gerbong KRL Hancur usai Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi

Buletin
2 hari lalu

Gerak Cepat! Prabowo Kunjungi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Perintahkan Investigasi

Buletin
2 hari lalu

Dramatis! Evakuasi Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, 14 Korban Tewas dan 84 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal