Detik-detik 2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Digerebek Warga

Donny Marendra
Oknum polisi yang memeras dua sejoli di Semarang saat digerebek warga. (Foto: iNews/Donny Marendra)

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, kedua oknum polisi itu dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Ancaman hukuman itu juga berpotensi membuat dua anggota Polri itu diberi sanksi maksimal internal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Penanganan (internal) dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng. Untuk pidananya (ditangani) Satreskrim Polrestabes Semarang,” katanya, Minggu (2/2/2025).

Syahduddi menyebut Aiptu K dan Aipda RL kini ditahan di Polda Jateng, berstatus tahanan Bid Propam. Sementara, S warga sipil di Polrestabes Semarang.  Mereka bertiga terbukti memeras pasanngan sejoli di dekat Kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025). 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

57 tahun lalu

Ditangkap di Rumdin! KPK Sita Emas hingga Valas dalam OTT Bupati Sukoharjo, Nilai Barang Bukti Capai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena OTT KPK terkait Kasus Pemerasan Perangkat Daerah

57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal