Dianggap Rugikan Negara Rp578 M! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

iNews TV
Dianggap Rugikan Negara Rp578 M! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun. Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar Tom dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Jumat (4/7/2025).


Dalam pembacaan tuntutan, jaksa turut menguraikan faktor-faktor yang memberatkan. Salah satunya adalah bahwa tindakan Tom dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.


Sementara itu, hal yang meringankan dalam perkara ini adalah bahwa Tom Lembong belum pernah menerima hukuman sebelumnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Nasional
15 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
3 bulan lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Nasional
3 bulan lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news