JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi impor gula pada Jumat (5/7/2025). Ia pun mengaku heran dengan tuntutan tersebut.
Menurut Tom Lembong, dirinya mencari penyesuaian fakta seperti yang disampaikan dalam dakwaan hingga tuntutan. Namun, dirinya tak menemukan satu pun fakta tersebut.
"Saya cari-cari di mana ada penyesuaiaan dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam 4 bulan persidangan dan 20 kali sidang tapi satu pun tidak tidak saya temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persaingan," kata Tom Lembong usai sidang.
"Jadi saya agak heran apakah ini pola kerja Kejaksaan Agung," tutur dia melanjutkan.
Lebih lanjut, eks Kepala BKPM ini mengaku pada dasarnya siap menghadapi tuntutan yang diberikan. Bahkan, selama ini ia mengaku telah kooperatif selama penyidikan.