JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024, Senin (1/9/2025). Selama menjalani pemeriksaan, dia dicecar 18 pertanyaan
Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 16.20 WIB. Itu berarti, dia diperiksa selama sekitar tujuh jam usai tiba di Kantor KPK pada pukul 09.19 WIB.
"InsyaAllah kalau saya tidak salah ada 18 (pertanyaan)," kata Yaqut.
Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku memperjelas keterangan yang telah disampaikan dalam penyelidikan.
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya di penyelidikan, atau pendalaman," ucapnya.
Hanya saja, Yaqut enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang telah dijalani.
"Terkait dengan persoalan yang sedang disidik," tutur dia.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan aliran uang terkait perkara tersebut.
"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Dia menyatakan, penyidik juga mendalami pembagian kuota haji tambahan yang dibagi masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus.