Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Setengah Miliar, Modus Vonis Pasien Positif HIV

iNews TV
Polisi Bantul meringkus FE, perempuan yang mengaku sebagai dokter dan menipu korban hingga Rp536 juta. (Foto: iNews TV)

Dengan bukti itu, korban melapor ke Polres Bantul. Dari hasil penyelidikan, pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga ada korban lain yang juga menjadi sasaran FE.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta.

FE sendiri mengaku sejak kecil bercita-cita menjadi dokter, meski hanya lulusan SMA. Dia pun nekat membuka praktik ilegal dengan menjadi dokter gadungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Video
2 bulan lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Ditangkap, Tipu Korban Rp86 Juta dengan Modus CPNS

Jabar
2 bulan lalu

Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Para Korban Rugi hingga Rp86 Juta

Megapolitan
2 bulan lalu

Viral! Pria Berseragam TNI AL Gadungan Diamankan di Jakarta Timur

Jabar
3 bulan lalu

Dukun Gadungan di Sumedang Ditangkap, Tipu Warga dengan Jenglot dan Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal