Dalih terlapor membawa FH, karena akan dilakukan pengambilan darah. Yang membuat heran keluar FH saat itu, tersangka melarang adik korban menemani.
Setibanya di ruang 711, P.A.P. diduga meminta korban mengenakan pakaian operasi dan melepas pakaian dalam. Dia lalu melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, kemudian menyuntikkan cairan bening ke dalam infus, yang menyebabkan korban pusing dan kehilangan kesadaran.
Korban mengaku baru sadar pada pukul 04.00 WIB dan merasakan nyeri di area sensitif saat buang air kecil. Setelah menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, kasus ini dilaporkan ke kepolisian, pada 18 Maret 2025.
Pelaku telah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sementara Unpad telah melakukan pemutusan studi terhadap dokter anestisis tersebut dan tidak bisa melakukan praktik di rumah sakit. Ini diungkapkan Rektor Unpad Arief S Kartasasmita.