Terungkap! Dokter PPDS di Bandung Pakai Resep Obat Bius Ilegal untuk Perkosa Korban
                
                BANDUNG, iNews.id – Fakta mengejutkan terungkap dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan Dokter Priguna Anugrah Pratama (31), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad. Dia diduga kuat menulis resep obat bius sendiri untuk memperkosa tiga korban di Ruang 711 Gedung MCHC RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan, tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat resep obat bius tanpa prosedur resmi.
                                “Obat bius itu diambil dari dalam RSHS Bandung. Dia menulis resep sendiri untuk mengambilnya, jadi jelas menyalahi SOP,” ujar Kombes Surawan, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, obat bius yang diperoleh secara ilegal tersebut digunakan tersangka untuk melumpuhkan korban. Setelah korban dalam kondisi tak berdaya, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Diketahui, ketiga korban terdiri atas dua pasien dan satu keluarga pasien.
                                        “Tersangka melakukan aksi seksual menyimpang kepada korban yang tidak berdaya. Jumlah korban tetap tiga orang,” kata Dirreskrimum.
Seluruh hasil penyidikan terhadap dokter PPDS Priguna telah dirampungkan, termasuk tes psikologi, DNA dan toksikologi korban. Hasil pemeriksaan ahli mengungkap tersangka memiliki penyimpangan seksual berupa fetish terhadap individu tidak berdaya.