DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Aturan Baru Atasi Ketimpangan dan Konflik Tanah

iNews TV
DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Aturan ini mengatur objek, subjek, lokasi prioritas, serta peta jalan reforma agraria. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR untuk mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

Para peserta rapat kemudian menjawab, "setuju". Dasco selanjutnya mengetukkan palu sebagai tanda RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tok! DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria di Sidang Paripurna

5 hari lalu

RUU Reforma Agraria Siap Disahkan Hari Ini, Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan Bakal Diatur

6 hari lalu

Baleg DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria, Disahkan di Sidang Paripurna Besok

6 hari lalu

Di Tengah Sorotan Kasus HGB, Nusron Wahid Mendadak Muncul di Rapat DPR

6 hari lalu

RUU Reforma Agraria, Nama BRAN Diganti Jadi LPRA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal