Langkah Naturalisasi yang Harus Ditempuh
Untuk memperoleh kembali paspor Merah Putih, Supratman menjelaskan, permohonan pewarganegaraan harus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum:
“Silakan membaca secara lengkap PP Nomor 2 Tahun 2007, di sana sudah diatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan. Ini bukan soal pencabutan, tapi proses hukum baru untuk kembali menjadi WNI,” jelasnya.
Sebelumnya, Satria Arta Kumbara—yang tergabung dalam Russian Special Military Operations di Ukraina—mengunggah video di akun TikTok @zstrom689. Dalam video tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf dan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto agar status WNI-nya dikembalikan.
Satria kehilangan kewarganegaraan setelah bergabung dengan militer Rusia tanpa izin pemerintah Indonesia dan disebut bertempur di front Ukraina. Dengan mengikuti prosedur naturalisasi, ia berpeluang pulang ke Tanah Air dengan status resmi sebagai WNI kembali.