Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026). 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026 di Gedung KPK.

"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ," kata saat konferensi pers. 

Sementara itu, Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang dalam terkait perkara itu. Hal ini disampaikan setelah rampung diperiksa oleh penyidik. 

Saat menuju ke mobil tahanan, Yaqut menyempatkan diri untuk menyampaikan keterangan ke awak media.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
3 jam lalu

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Nasional
4 jam lalu

Simpatisan Protes Penahanan Eks Menag Yaqut: KPK Zalim!

Nasional
4 jam lalu

Penampakan Eks Menag Yaqut Pakai Rompi Oranye KPK dan Diborgol

Nasional
35 menit lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal