Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang

Achmad Al Fiqri
Rumah yang dihuni dan dinilai tidak layak tidak boleh dikenakan pajak berulang atau Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Rumah yang dihuni dan dinilai tidak layak tidak boleh dikenakan pajak berulang atau Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal ini menjadi fatwa baru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kenaikan PBB-P2 yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat. Fatwa ini juga bertujuan untuk menciptakan pajak berkeadilan bagi umat.

"Fatwa ini ditetapkan merespons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul, akibat adanya kenaikan Pajak PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharap jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Niam.

Niam menjelaskan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang berpotensi untuk diproduktifkan dan merupakan kebutuhan sekunder atau tersier.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
2 hari lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Nasional
7 bulan lalu

Zakat Bukan Sekadar Bantuan tapi Sistem Ekonomi Islam yang Pengelolaannya Harus Sampai Desa

Buletin
8 bulan lalu

Ribuan Tukang Becak Rela Antre demi Zakat Rp50.000, Ini Potretnya

Bisnis
8 bulan lalu

Maksimalkan Zakat di Era Digital, BRI Permudah Pembayaran dengan BRImo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal