JAKARTA, iNews.id - Rumah yang dihuni dan dinilai tidak layak tidak boleh dikenakan pajak berulang atau Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal ini menjadi fatwa baru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kenaikan PBB-P2 yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat. Fatwa ini juga bertujuan untuk menciptakan pajak berkeadilan bagi umat.
"Fatwa ini ditetapkan merespons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul, akibat adanya kenaikan Pajak PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharap jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Niam.
Niam menjelaskan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang berpotensi untuk diproduktifkan dan merupakan kebutuhan sekunder atau tersier.