Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang

Achmad Al Fiqri
Rumah yang dihuni dan dinilai tidak layak tidak boleh dikenakan pajak berulang atau Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Foto: iNews TV

"Pungutan pajak itu terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," kata dia.

Ia menambahkan, pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Kemampuan finansial ini, jika dianalogikan dengan kewajiban zakat, minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

"Ini bisa jadi batas PTKP," ungkapnya.

Selain tentang pajak berkeadilan, dalam Munas XI tersebut MUI juga mengeluarkan empat fatwa lain, yaitu: kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya; pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk kemaslahatan; status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak; serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Fatwa MUI: Dana Rekening Dormant Hak Pemilik, Bank Wajib Beri Tahu sebelum Ambil Tindakan

Nasional
4 hari lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
4 hari lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Nasional
7 bulan lalu

Zakat Bukan Sekadar Bantuan tapi Sistem Ekonomi Islam yang Pengelolaannya Harus Sampai Desa

Buletin
8 bulan lalu

Ribuan Tukang Becak Rela Antre demi Zakat Rp50.000, Ini Potretnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal