Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang

Achmad Al Fiqri
Rumah yang dihuni dan dinilai tidak layak tidak boleh dikenakan pajak berulang atau Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Foto: iNews TV

"Pungutan pajak itu terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," kata dia.

Ia menambahkan, pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Kemampuan finansial ini, jika dianalogikan dengan kewajiban zakat, minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

"Ini bisa jadi batas PTKP," ungkapnya.

Selain tentang pajak berkeadilan, dalam Munas XI tersebut MUI juga mengeluarkan empat fatwa lain, yaitu: kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya; pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk kemaslahatan; status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak; serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

1 bulan lalu

MUI Minta Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak: Umat Islam Bayar 2 Kali, Double Tax

5 bulan lalu

Asrorun Niam: Persatuan Jadi Salah Satu Fondasi NU

6 bulan lalu

Jelang Lebaran 2026, Dewi Perssik Bagi-Bagi 8.400 Beras Zakat di Jember

6 bulan lalu

Sengaja Tidak Membayar Zakat, Apa Konsekuensinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal