JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules buka suara terkait penyerahan uang tunai Rp800 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dia mengaku menyerahkan uang tersebut atas dorongan hati nurani.
"Terkait hal itu, saya ingin menjelaskan uang tersebut kepada masyarakat. Uang itu saya serahkan berdasarkan panggilan hati nurani. Saya sendiri yang menerima uang tersebut dari pengacara Summarecon berinisial MW," ujar Hercules di Kementerian ATR/BPN, Senin (19/10/2026).
Hercules menjelaskan, uang tersebut awalnya diberikan sebagai bentuk hubungan pertemanan. Pemberian itu, menurut dia, berkaitan dengan harapan agar dirinya membantu memediasi sengketa lahan seluas 65 hektare antara pihak Summarecon dan ahli waris.
"Tujuan pemberian uang tersebut awalnya adalah sebagai 'uang persahabatan' atau 'uang pertemanan' agar saya bisa membantu memediasi penyelesaian dengan ahli waris tanah seluas 65 hektare tersebut serta dengan tim hukum ahli waris terhadap pihak Summarecon. Sebab, aksi pemblokiran itu pun saya sendiri yang memimpin langsung," katanya.
Dia menuturkan, dirinya bersama tim hukum pernah mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk mengajukan pemblokiran lahan tersebut, meski tidak mengantongi surat kuasa resmi.
"Kami datang menemui BPN Kabupaten Bogor untuk mengajukan pemblokiran. Walaupun saya tidak memegang kuasa resmi. Tim hukum GRIB dan tim hukum ahli waris tahu bahwa mungkin hanya Pak Hercules yang bisa memediasikannya. Makanya mereka mencari saya, dan itu sudah tepat," imbuhnya.