Hercules mengaku awalnya tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya. Dia memahami pemberian itu sebagai bentuk pertemanan agar dirinya membantu memediasi sengketa lahan.
Namun, dalam perkembangannya, dia mengaku mengetahui adanya permintaan agar pemblokiran lahan dicabut dan persoalan tersebut dianggap telah selesai. Menurut Hercules, permintaan itu tidak sesuai dengan pemahamannya mengenai tujuan awal pemberian uang.
"Namun, awalnya saya tidak tahu dari mana asal uang itu. Katanya uang pertemanan untuk membantu mereka. Tetapi dalam perjalanannya, ternyata ada 'embel-embel' agar dilakukan pencabutan pemblokiran dan menganggap masalah tersebut sudah damai serta selesai. Mana mungkin? Kalau begitu, lebih baik uangnya saya kembalikan saja," tuturnya.
Hercules kemudian meminta tim hukum GRIB Jaya menyerahkan uang tersebut kepada KPK. Keputusan itu diambil setelah muncul informasi mengenai penangkapan sejumlah pejabat dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
"Namun, kemudian muncul fakta baru bahwa ada penangkapan terhadap oknum BPN sendiri serta petinggi di Kementerian ATR/BPN. Karena isu uang ini sudah tersebar ke mana-mana seolah-olah sudah terjadi perdamaian, saya memanggil tim hukum GRIB. Saya serahkan uang tersebut untuk dikembalikan kepada KPK," ucapnya.
Dia menegaskan, penyerahan uang Rp800 juta itu bertujuan agar KPK menelusuri sumber dana tersebut. Hercules menyebut langkah itu sebagai bentuk iktikad baik untuk membantu proses penegakan hukum.
"Tujuannya agar KPK menelusuri dan mencari tahu dari siapa sebenarnya uang tersebut berasal. Sebagai warga negara yang baik, kami mempunyai iktikad baik untuk menyerahkan uang tersebut kepada KPK agar diusut asal-usulnya," tegasnya.
Hercules juga menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik apabila dimintai keterangan terkait uang tersebut.
"Saya pribadi sangat siap jika KPK memanggil saya untuk memberikan keterangan, dan saya siap mempertanggungjawabkannya secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
KPK Sita Uang Rp800 Juta
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan oleh NMB, kuasa hukum Hercules, kepada penyidik pada Kamis (15/10/2026).
"Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari Saudara NMB (Kuasa hukum dari HRM)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung terkait pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aliran dana itu diduga berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB yang kini tengah didalami penyidik.
KPK mengapresiasi penyerahan uang tersebut sebagai bentuk kerja sama dalam mendukung proses penegakan hukum.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Budi.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.