Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024, Mahfud MD, menegaskan red notice Interpol bukan sekadar simbol administratif dalam proses hukum internasional.
“Red notice itu bukan sekadar simbol. Artinya aparat penegak hukum meyakini unsur pidananya bisa dibuktikan di pengadilan dan bisa berujung penangkapan lewat kerja sama internasional,” kata Mahfud MD.
Mahfud mencontohkan kasus Maria Pauline Lumowa, buronan pembobolan BNI yang akhirnya ditangkap setelah 17 tahun pelarian melalui mekanisme red notice dan kerja sama hukum antarnegara.
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak. Dalam perkara ini, dia terlibat bersama 18 tersangka lainnya.
Total kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp285,1 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar di sektor energi.
Kejaksaan Agung memastikan koordinasi lintas lembaga dan kerja sama internasional terus dilakukan agar Muhammad Riza Chalid dapat segera dibawa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.