JAKARTA, iNews.id - Interpol telah menerbitkan red notice terkait Riza Chalid, buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Red notice adalah permintaan internasional yang diterbitkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari buronan.
Riza Chalid pun bakal diawasi oleh 196 negara anggota Interpol setelah terbitnya red notice.
"Subjek Interpol red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut. Red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026).
Interpol Indonesia juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di luar negeri maupun dalam negeri, khususnya dengan kementerian atau lembaga.
"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut," katanya.