Jadi Tersangka KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Harta Haram Miliaran Rupiah

Nur Khabibi
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka pemerasan fee proyek PUPR. Ia diduga menerima Rp4,6 miliar dari jatah 5% dan kini resmi ditahan. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pembagian fee atau disebut “jatah preman” dalam proyek pekerjaan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/11/2025).

Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Regional
2 bulan lalu

Uang Rp800 Juta Disita dari Rumah Gubernur Riau di Jakarta, Dollar hingga Poundsterling

Nasional
2 bulan lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
1 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf ke Warga

Nasional
2 jam lalu

Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Bantah Tabrak Petugas KPK saat Kabur OTT

Nasional
3 jam lalu

Tampang Kasi Datun Kejari HSU yang Tabrak Petugas KPK saat OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal