JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka. Wahid sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan KPK.
KPK juga menahan Abdul Wahid. Sang gubernur terlihat memakai rompi berwarna oranye khas tahanan KPK dan tangannya diborgol.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).
Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan MAS selaku Kadis PUPR BKPP dan DN sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK mengungkap OTT terhadap Abdul Wahid dkk ini terkait dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).