Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara atas Dugaan Suap PAW DPR dan Perintangan Penyidikan

Nur Khabibi
Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh KPK atas dugaan suap PAW DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 3 Juli 2025, terkait kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan proses penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.

Selain tuntutan pidana pokok, jaksa juga meminta Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus suap PAW yang melibatkan buronan Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan Harun—yang saat itu menjadi calon legislatif PDIP Pemilu 2019—dan orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Selain 7 Tahun Penjara, Hasto Dituntut Bayar Denda Rp600 Juta

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Nasional
4 bulan lalu

Breaking News: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional
2 bulan lalu

Puan Bicara soal Tugas Hasto usai Dilantik Kembali jadi Sekjen PDIP

Nasional
2 bulan lalu

Momen Megawati Lantik Hasto Jadi Sekjen PDIP 2025-2030

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal