Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dengan uang sebesar Rp600 juta dalam bentuk dolar Singapura. Untuk dakwaan ini, Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktor politik utama serta kembali membuka lembaran buronan Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.