Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Dr Tifa Soroti Sikap Sewenang-wenang Termohon

iNews TV
Sidang gugatan praperadilan Dr. Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda penyerahan kesimpulan

JAKARTA, iNews.id – Sidang gugatan praperadilan Dr. Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda penyerahan kesimpulan. Dalam kesimpulannya, pihak Dr. Tifa memohon majelis hakim untuk mengabulkan seluruh eksepsi dan permohonannya, serta menilai kesimpulan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon terkesan sangat dipaksakan.

Dr. Tifa menegaskan bahwa langkah praperadilan yang diajukan pihaknya sama sekali bukan untuk mengulur-ulur waktu perkara utama. Menurutnya, pihak termohon justru seolah mengabaikan proses serta perintah persidangan yang sebelumnya telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia menilai pertimbangan dan kesimpulan termohon yang tetap berpatokan pada P21 tanpa mengindahkan pasal-pasal aturan hukum merupakan sikap yang sewenang-wenang. Sidang praperadilan Dr. Tifa ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Jumat (21/8/2026) mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sementara itu, di tempat yang sama, sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo juga kembali bergulir. Agenda persidangan memasuki pembacaan duplik dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, serta turut termohon dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan tiga poin utama yang disoroti dalam persidangan tersebut. Pertama, persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo. Kedua, prosedur pencekalan ke luar negeri yang dianggap cacat administrasi. Ketiga, penggunaan dan pencampuran dua rezim KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Pihak Polda Metro Jaya sendiri meminta hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menilai upaya praperadilan ini hanya bentuk penguluran waktu.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

5 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan Polri Tak Periksa Eks Jampidsus Febrie sebelum Jadi Tersangka TPPU

7 jam lalu

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan

7 jam lalu

Serentak! Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa dan Febrie Digelar di PN Jaksel

11 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Gugat Penetapan Tersangka Digelar Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal