Kantor Imigrasi Soetta Belum Terima Surat Pencegahan ke Luar Negeri Hasto

iNews TV
Imigrasi Soetta belum menerima surat pencegahan ke luar negeri Hasto Kristiyanto yang diajukan KPK. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) belum menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto telah dicegah ke luar negeri atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku.

"Enggak ada, kita belum menerima," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi, Selasa (24/12/2024).

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan surat pencekalan Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly atas permintaan KPK. Pencegahan ke luar negeri ini berlaku hingga 6 bulan ke depan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pencegahan ke luar negeri otomatis berlaku saat seseorang ditetapkan tersangka. Termasuk terhadap Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Ketika ini naik (penyidikan), diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Selain Hasto, KPK turut mencegah Yasonna Laoly ke luar negeri. Pencegahan keduanya berlaku selama enam bulan ke depan.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna) dan HK (Hasto)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal