Mahfud Komentari Hasto Tersangka KPK: Biar Dipertanggungjawabkan secara Hukum

Achmad Al Fiqri
Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Mahfud MD tak ingin berspekulasi ihwal penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, langkah itu merupakan kewenangan lembaga antirasuah.

Kendati demikian, dia menilai penetapan tersangka itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK.

"Saya enggak punya pandangan (politisasi hukum). Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum, biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan," terang Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Dia tak mempersoalkan sejumlah pihak yang beranggapan penetapan tersangka itu sebagai bentuk politisasi hukum. Namun, dia menegaskan proses hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Kalau itu dianggap politik, ya silakan aja dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Mahfud.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya

Nasional
6 jam lalu

Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya

Megapolitan
7 jam lalu

BNN Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu hingga Tangkap Puluhan Orang

Nasional
7 jam lalu

Ammar Zoni Protes Sulit Komunikasi dengan Pengacara, Minta Hadir Langsung di Sidang

Nasional
2 jam lalu

Menteri KKP Lapor Prabowo soal Progres Kampung Nelayan, Ungkap Target Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal