"Ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa. Kemudian tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penempatan khusus," timpal Brigjen Trunoyudo.
Selain itu, mantan Kapolres Ngada tersebut juga terbukti menggunakan narkoba, serta membuat dan menyebarluaskan konten video pornografi anak.