Kapolri Tegaskan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Prosedur Hukum

iNews
 Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan resmi mengenai penangkapan  Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto: iNews TV

BLITAR, iNews.id — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan resmi mengenai penangkapan serta penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut sudah sepenuhnya berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri kepada awak media setelah melaksanakan ziarah di makam Presiden pertama RI, Soekarno, di Blitar, Jawa Timur, pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurutnya, penjelasan mendetail mengenai proses tersebut sebenarnya sudah disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, di mana penahanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian teknis yang wajib dilakukan oleh tim penyidik di lapangan.

Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit memaparkan bahwa penahanan kedua tersangka difungsikan sebagai langkah pemenuhan prosedur sebelum dilakukannya penyerahan tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara beserta alat bukti ke pihak kejaksaan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
1 jam lalu

Ferdinand Hutahaean: Debat Ijazah Jokowi Tak Akan Ketemu sampai Kiamat

2 jam lalu

Eks Hakim Tinggi Yakin Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik di Sidang Roy Suryo

3 jam lalu

Kubu Jokowi: Strategi Roy Suryo Berubah gegara Aturan Baru MA, Tadinya Mau Ulur Waktu

4 jam lalu

Pakar Hukum Pidana Bongkar Kejanggalan Dakwaan Roy Suryo: Cacat Materi Ini, Kacau Balau

4 jam lalu

Pengacara Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Kami Tidak Perlu Debat Kusir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal