Ia menjelaskan bahwa penetapan status hukum terhadap para perwira tinggi tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang transparan. Langkah ini dinilai penting demi menjaga nama baik dan integritas institusi kepolisian.
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ucap Suyudi.
Menyikapi perkembangan kasus ini, Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat pusat hingga daerah untuk tidak terpengaruh dan tetap fokus menjalankan tugas menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," tutur Suyudi.