JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi yang menjerat keduanya. DPR RI telah menyetujui keputusan ini. Namun, perbedaan istilah amnesti dan abolisi dalam kasus serupa memicu pertanyaan publik.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut keputusan ini sebagai langkah terpaksa namun tepat, untuk menghentikan proses hukum yang disebutnya sarat rekayasa dan nuansa politik. Ia menyebut apa yang terjadi terhadap Hasto dan Tom Lembong sebagai bentuk “kezaliman hukum yang didorong motif politik.”
“Kalau dibiarkan, mereka akan terus dianiaya. Proses hukum tidak fair. Pengadilan tak berdaya menghadapi tekanan politik,” ujar Mahfud dalam wawancara bersama Breaking News, Kamis (31/7).
Mahfud juga menyinggung bahwa keduanya terjerat kasus yang sejak awal terindikasi politis. Tom Lembong, yang dikenal sebagai pendukung Anies Baswedan, didakwa terkait kebijakan impor gula saat menjabat menteri. Sementara Hasto, yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi, dijerat kasus suap yang menurut Mahfud pernah diungkap KPK sejak 2020 namun tidak diproses hingga belakangan.
“Kasus ini bukan sekadar hukum. Ini politik. Orang bisa melihat, yang besar dibiarkan, yang kecil dicari-cari. Ini bentuk ketidakadilan,” ucap Mahfud.