CIBINONG, iNews.id- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sebagai bentuk implementasi, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran program yang mulai berlaku 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi menyatakan, bahwa program ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Barat untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda.
"Alhamdulillah, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan kebijakan luar biasa yang menjadi ampunan bagi para penunggak pajak, bahkan yang menunggak hingga belasan tahun. Program ini berlaku mulai hari ini, 20 Maret, dan akan berakhir pada 6 Juni 2025," ujar Yadi Cahyadi dalam acara Morning News, Kamis (20/3/2025).